Kota Cirebon Jadi Terapkan Pembatasan Kegiatan Tempat Usaha?

Kota Cirebon Jadi Terapkan Pembatasan Kegiatan Tempat Usaha?

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon dikabarkan akan memberlakukan pembatasan jam buka tempat usaha mulai 9 Oktober sampai dengan akhir bulan.

Kepastian terkait pembatasan kegiatan tempat usaha akan disampaikan dalam press conference Kamis, 9 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.

Terkait pembatasan kegiatan tempat usaha tersebut, sebelumnya sudah berulangkali disinggung Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH.

Dalam rapat evaluasi Satgas Covid-19, direncanakan kegiatan tempat usaha dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Berlakukan Pembatasan, Warga Kota Cirebon Tak Boleh di Luar Rumah di Atas Pukul 21.00

Alasan memilih rencana tersebut karena berdasarkan pantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di sejumlah tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Kemudian tempat usaha yang tidak dibatasi adalah tempat usaha yang memiliki layanan online, untuk usaha jenis ini diizinkan tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pedagang kuliner atau kafe boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Tetapi tidak boleh dine in (makan di tempat). Hanya diperbolehkan take away.

Perihal transportasi umum tidak ada pembatasan. Semuanya berjalan normal misalnya, pelayanan medis, SPBU, akomodasi lainnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: